Pembebasan tanah akan berjalan lancar jika besarnya ganti rugi disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Namun bagaimana jika ada pihak yang tidak sepakat? Jika saat ini anda berada di pihak yang tak sepakat tersebut, langkah hukum apa yang dapat anda tempuh?
Dikutip dari hukumonline.com, berikut adalah langkah hukum yang bisa anda tempuh jika tak sepakat dengan besaran ganti rugi pembebasan tanah:
Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai. Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak atas ganti rugi. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.
Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri, maka pihak yang keberatan tersebut, dalam waktu paling lama 14 hari kerja, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Anda tidak dapat digusur dengan paksa karena berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, Anda tidak wajib melepaskan tanah Anda.
Untuk penjelasan selengkapnya, silakan baca sumbernya di sini.